Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — yang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi kecil gratis untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghapus otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar dipindahkan dari fakultas kedokteran, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai mengganggu proses berkesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar menyoroti bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan dokter umum yang siap terjun ke lapangan akan menurun, yang berpotensi mempengaruhi keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan mandiri … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes terjadi tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergeseran ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Pakar Besar Unhas & Kami : Menegaskan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan antara kompetensi klinis dan ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi” saja, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan institusi profesional.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Otonomi kolegium memiliki dampak langsung terhadap mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap berperan dalam penentuan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan semua pihak seperti pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan didominasi satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi perguruan tinggi | Beralih ke naungan Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
Risiko & Dampak | Diperlukan untuk tetap menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & bersifat koordinatif; kalangan akademisi menyebutnya sebagai intervensi |